Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik melalui
pesan yang diterima wartawan di Jakarta, , Jumat (1/7/2022). "Jadi total
jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 30 parpol,"
ujar Idham
Berikut ini daftar
parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol
per 30 Juni 2022:
·
1. Partai Golongan Karya
·
2. Partai Bhinneka Indonesia
·
3. Partai Hati Nurani Rakyat
·
4. Partai
Bulan Bintang
·
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
·
6. Partai
Rakyat Adil Makmur
·
7. Partai Persatuan Indonesia
·
8. Partai Demokrat
·
9. Partai
Nasdem
·
10.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
·
11. Partai Solidaritas Indonesia
·
12.
Partai Keadilan dan Persatuan
·
13.
Partai Ummat
·
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
·
15. Partai Kebangkitan Nusantara
·
16. Partai Pandu Bangsa
·
17.
Partai Persatuan Pembangunan
·
18. Partai Republikku Indonesia
·
19. Partai Keadilan Sejahtera
·
20.
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
·
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
·
22.
Partai Gerakan Indonesia Raya
·
23. Partai Amanat Nasional
·
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
·
25. Partai Buruh
·
26. Partai Berkarya
·
27. Partai Kebangkitan Bangsa
·
28. Partai Reformasi
·
29. Partai Kedaulatan
·
30.
Partai Republik
Tau ga si kalian sebenarnya apa si
Peran Partai Politik bagi Indonesia ??
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung
tinggi demokrasi kesatuan Pancasila perlu dipahami bahwa peran partai politik
tidak terlepas dari fungsi demokrasi itu sendiri.
Berikut ini ada beberapa peran partai politik diIndonesia yg
wajib kita ketahui:
·
1. Membantu Kinerja Parlementer di Indonesia
·
2. Merumuskan Kebijakan Publik
·
3. Edukasi Pendapat Publik
·
4. Penyokong Stabilitas Politik
·
5. Menciptakan Undang-undang
·
6. Membantu Jalannya Perekrutan Pemimpin dan
Pemilu
·
7. Akses Masyarakat ke Pemerintahan
Sumber:
https://quadrant.co.id/peran-partai-politik-di-indonesia.html
https://nasional.sindonews.com/read/814155/12/data-terkini-30-parpol-sudah-miliki-akses-sipol-dari-kpu-1656648450
Komentar
Posting Komentar