“Buramnya Hukum Terhadap Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Sehingga Banyak Wanita Yang Menjadi Korban”
“Buramnya Hukum
Terhadap Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Sehingga Banyak Wanita Yang
Menjadi Korban”
Pelecehan ataupun kekerasan seksual tehadap wanita adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak ataupun orang dewasa kepada orang lainnya. Kekerasan ataupun pelecehan seksual meliputi penggunaan secara bujukan ataupun secara paksaan terhadap korban untuk terlibat dalam kegiatan seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi kapan dan dimana saja, termasuk di lingkungan kampus yang mana seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu.
Kekerasan Seksual di Kampus?
Belakangan ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kian mencuat. Satu demi satu terungkap kasus yang terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini sangat disayangkan, mengingat tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman dan mendapatkan perlindungan justru menjadi tempat yang paling mengkhawatirkan. Mirisnya lagi, korban yang telah berupaya untuk mendapatkan keadilan, justru disalahkan atas apa yang telah terjadi. Jika kampus hanya mempertahankan citranya, lantas darimana korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan?
Masih banyak lagi kasus pelecehan seksual di kampus yang
tidak terungkap karena tidak sedikit dari korban yang memilih bungkam, dan
saksi yang tidak berani mengungkapkannya demi menjaga nama baik kampus. Melihat
itu, ada kemungkinan pihak kampus cenderung untuk menutup-nutupi sehingga itu
juga yang membuat korban memilih bungkam dibanding melaporkan. Pertanyaannya,
apakah itu bentuk dari defensif pihak kampus demi menjaga nama baik? Dan,
apakah itu merupakan bentuk kegagalan kampus dalam menjalankan perannya?
Jadi bisa dilihat bahwasannya hukum sekarang ini sangat melemah dan buram bagi masyarakat kecil, sehingga membuat pelaku semena mena nya terhadap korban. Masih banyak orang di luar sana yang menghakimi korban dari pelecehan seksual. Entah itu dari fisik maupun penampilan korban. Hal itu membuat para pelaku kekerasan seksual sesuka hati melakukan tindakan itu, kemudian melemparkan kesalahan itu kepada korban dengan berbagai alasan. Apakah tindakan pelecehan seksual dianggap hal yang wajar? Bukankah pelaku seharusnya diproses secara hukum yang adil untuk memberikan efek jera? Apa tanggapan Anda?
Komentar
Posting Komentar