Langsung ke konten utama

Represif Aparat Terhadap Mahasiswa Dengan Menyalahgunakan Wewenang "LENSA HIKMAH"

 Represif Aparat Terhadap Mahasiswa Dengan 
Menyalahgunakan Wewenang



Belakangan ini beredar video dimana seorang polisi melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang (13/10/2021). Demo tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke-389. Berdasarkan video yang beredar, terekam seorang mahasiswa mengalami kejang-kejang usai dibanting oleh aparat polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut. Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan aspirasi atas berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Tangerang. 

Korban tersebut dikabarkan sehat meskipun sempat dilarikan ke RS Harapan Mulya, Kabupaten Tangerang, Banten. Menanggapi peristiwa ini, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa anggotanya yang berpangkat Brigadir mengaku refleks membanting mahasiswa saat pengamanan demo di depan Kantor Bupati Tangerang kemarin. Aparat tersebut juga telah meminta maaf secara langsung dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kasus Kekerasan Oleh Anggota POLRI


Peristiwa pembantingan ini menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Komnas HAM mencatat, sepanjang Januari-September 2021, Polri diadukan sebagai pelanggar HAM terbanyak dengan 571 kasus. Sebanyak 78 kasus di antaranya terkait kekerasan dan penyiksaan. Tingginya angka kasus penyiksaan oleh Anggota POLRI menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak menjadikan peristiwa tersebut sebagai upaya untuk mengevaluasi dan mengkoreksi kinerjanya di lapangan melainkan semakin menguatkan asumsi publik bahwa institusi kepolisian masih melakukan tindak kekerasan saat bertugas.


Tindakan Aparat Dilihat Dari Segi UUD


Indonesia merupakan negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hal tersebut terbukti dari diaturnya hak asasi manusia di dalam Bab XA UUD 1945 mengenai perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara. Dalam pasal 28A UUD 1945, secara tegas dinyatakan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Serta pada pasal 28I dinyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Dengan keberadaan kedua pasal tersebut semestinya sudah cukup menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk hidup secara aman dan tidak mendapatkan kekerasan,serta menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar prinsip dasar HAM. Apabila mengacu pada Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006,maka aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan secara di luar prosedur terhadap masa aksi. Selain itu,penindakan terhadap massa yang memang melanggar ketertiban umum pun harus mendahukan upaya-upaya persuasif dan edukatif tanpa menggunakan kekerasan.

Begitu miris hukum di Indonesia ini terhadap orang yang mempunyai kekuasaan tetapi hukum hanya berlaku kepada rakyat yang tidak mempunyai kekuasaan atau jabatan apapun di Indonesia. Kami juga akan terus dan selalu mengecam represifitas aparat, menindak apa yang dia perbuat kepada mahasiswa maupun masyarakat.

“ Harapannya,agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. Kepada aparat Kepolisian diminta agar memperhatikan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) supaya aparat tidak lagi menggunakan kekerasan dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa. Selain itu,kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.”


#PercumaLaporPolisi
#PejuangKritikus
#BidangHikmahPKIMMFEBUMSU2021

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta'aruf Bareng Bidang Organisasi

Disini kita bakalan perkenalan dulu bakalan dijelasin apasih fungsi adanya Bidang ini dan apa tugas Bidang Organisasi? Okeyy jadi Bakalan dijelasin ni Bidang Organisasi ini adalah bidang pertama dalam struktur organisasi kepengurusan yang memiliki tugas mengatur seluruh bidang dan mengatur stabilitas dalam organisasi juga ikut serta mengawal tertib administrasi. Bidang Organisasi ini juga memiliki program kerja Apasajakah ituuu?? 1.Pelantikan Up-Grading dan Rapat Kerja    Fungsi dilaksanakan nya kegiatan ini untuk melantik kepengurusan yang baru dan mengupgrade apasaja yang bakalan dilaksanakan di tahun ini dengan mengadaptasi bukan lagi mengadopsi. 2.Kalender Kerja  Guna mengatur jadwal seluruh bidang dalam melaksanakan kegiatan. 3.Berita Acara Berita acara kita laksanakan setelah selesainya kegiatan atau menjadi syarat legalnya suatu event yg didalam berita acara itu diberitakan secara singkat kegiatan yg telah kita laksanakan yang bakalan dilampirkan bersamaan dengan A...

puisi karya Lisda Ariani (Sekretaris Bidang Riset Pengembangan Dan Keilmuan Periode Amaliyah 2020/2021)

Jiwa Yang Telah Gugur Karya: Lisda arianda Hei, Pemerintah ku... Hei, DPR dan Presiden ku... Apa kabar? Apakah kalian dalam kondisi baik-baik saja? Apakah kalian aman dan tentram? Hei, Pemerintahan ku... Sudah kah kalian melihat kami? Kami rakyat Kalian yang menderita akan kebijakan kalian saat ini... Lihatlah kami, kami rakyat mu Yang membutuhkan sebuah keadilan... Dimana janji-janji kalian yang akan membuat kesejahteraan bagi rakyat indonesia Kenapa keadilan itu secara perlahan lenyap? Jangan hilangkan keadilan di negeri ini Jangan hilangkan kesejahteraan di negeri ini Jangan biarkan kami menderita karena ulah kalian Oktober telah melukis tentang sakitnya bagi kami Akan ketetapan yang tidak kami inginkan Yang telah membuat kami menangis dan menderita Heii pemerintahan ku... kembalikan indonesia ku yang penuh keadilan dan kesejahteraan Kembalikan rasa tentram kami Kami berharap, kalian melihat kami yang sedang menangis saat ini... Kami berharap kalian mengerti keadaan kami...

APA ITU KADER ?

  Kader adalah orang atau kumpulan orang yang dibina oleh suatu lembaga kepengurusan dalam sebuah organisasi, baik sipil maupun militer, yang berfungsi sebagai 'pemihak' dan atau membantu tugas dan fungsi pokok organisasi tersebut  Kader IMM merupakan inti masyarakat utama, yang selalu menyebarkan cita-cita kemerdekaan, kemulian dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan semangat pembebasan dan pencerahan yang dilakukan Nabiyullah Muhammad SAW. Jadi apa itu sebenarnya pengkaderan? Pengkaderan tidak lain adalah suatu proses pembentukan karakter seseorang agar sepaham dengan idelogi suatu kelompok, menumbuhkan aspek aspek kepribadian seseorang menuju arah yang lebih bijak dan penanaman nilai-nilai kemanusiaan agar terciptapnya regenerasi yang kelak akan berjalan bersama untuk mencapai tujuan kelompok tersebut. Beberapa manfaat yang kita dapatkan dari kegiatan pengkaderan, yaitu: *Kematangan diri secara psikologis yang tercermin dalam sikap dan moralitas individu dan organisasi. *...