WAKIL BENDAHARA
Wakil bendahara adalah
salah satu pejabat perbendaharaan yang mempunyai tugas diantaranya melakukan
pembayaran atas uang yang ada dalam kewenangannya.Tugas umum Wakil Bendahara
biasanya mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi, merumuskan dan mengusulkan
segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi, dan menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap
transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Di dalam Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bendahara Umum di bantu oleh 3 orang Wakil Bendahara diantaranya Wakil Bendara I, Wakil Bendahara II, dan Wakil Bendahara III.
Dari ketiga Wakil Bendahara memiliki tugasnya masing masing. Yuk kita cari
tau dan kenalan apa aja tugas dari masing masing Wakil Bendahara
Wakil Bendahara I yang bernama Riska Amalia, lahir di Langsa 26 Januari 2000 sedang menempuh pendidikan dengan jurusan Akuntansi Semester VI. AdapunTugas dari wakil bendahara I ini yaitu Bertanggung jawab atas pencatatan harta kekayaan Ikatan, Bertanggungjawab atas penyimpanan (saving) keuangan, dan Menyusun Laporan keuangan satu kali sebulan.
Wakil Bendahara II yang bernama Suhendrik. Lahir di Mabar tanggal 08 Agustus 2000, kuliah dengan Jurusan Manajemen Semester IV. Nah jadi tugas dari wakil bendahara II yaitu Bertanggungjawab atas semua bentuk pencairan dana Ikatan, Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan badan-badan usaha mandiri, dan Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan lembaga-lembaga otonom.
Wakil Bendahara III yang bernama Dita Aulia lahir pada tanggal 03 Agustus 2001, kuliah dengan jurusan Akuntansi semester IV. Jadi Tugas dari wakil bendahara III yaitu Bertanggungjawab terhadap pelaporan keuangan dari setiap kepanitiaan dan Bertanggungjawab atas belanja harian ikatan.
Jadi wakil bendahara memiliki tugas untuk
Mewakili Bendahara Umum jika berhalangan, Melaksanakan tugas yang telah
ditetapkan oleh bendahara Umum, Bersama Bendahara Umum mengatur kebijaksanaan
keuangan organisasiorganisasi, dan
Bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
Komentar
Posting Komentar