Advokasi
(Dokumentasi Aksi Tolak RUU Cipta Kerja Dan Omnibuslaw Bidang Hikmah PA 2020-2021)
Istilah advokasi sangat lekat antarnya dengan profesi hukum, Menurut Mansour Faqih (2007; 1) advokasi adalah sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan kebijakan secara bertahap-maju (incremental).
Secara istilah advokasi diartikan sebagai kegiatan oleh individu atau kelompok yang bertujuan dalam lembaga sosial.
Istilah advokasi juga akrab kita dengar di lingkungan kampus, khususnya dikalangan organisasi mahasiswa.
Mengapa demikian?
Karna mahasiswa selain dituntut untuk menuntut ilmu dan menyelesaikan studi juga memiliki kewajiban dalam hal pengabdian masyarakat.
Dalam hal ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh mahasiswa, misalnya bakti sosial, membantu sesama teman, atau kepentingan masyarakat umum.
Kegiatan seperti inilah yang didalam kehidupan kampus sebagai advokasi yaitu sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya.
Advokasi berdasarkan skala terbagi 3 yaitu:
1. Advokasi diri
Adalah advokasi yang dilakukan dalam skala kecil atau bahkan sangat pribadi, contoh pribadi adalah mahasiswa yang diskorsing oleh kampus tanpa penjelasan.
2. Advokasi kasus
Adakah advokasi berupa pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan untuk meminta diri atau kelompoknya.
3. Advokasi hukum
tindakan yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum mulai dari proses konsultasi, mediasi dan negosiasi yang dilakukan baik didalam maupun diluar pengadilan
Keren, tapi terlalu singkat
BalasHapusTerima kasih🙏
HapusInsya Allah jadi perbaikan BOOM selanjutnya😊